WahanaNews.co | Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Utara, mendapati kebun ganja seluas dua hektare, pada 16 Febuari 2022. Ladang itu berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamayan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
"Ditemukan 10.000 pohon ganja di lahan seluas kurang lebih 2 Hektar, dengan 1 titik lokasi lahan kebun ganja," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (20/2).
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Ia menjelaskan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan terhadap seseorang atas nama inisial Solat. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu karung yang berisikan ganja.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa ganja tersebut berasal dari kebun miliknya di daerah pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina," jelasnya.
Selanjutnya, petugas pun menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan lah ladang ganja seluar dua hektare dengan jumlah pohon sekira 10.000 batang dengan pohon 6-7 bulan, dengan tinggi 1 - 2 meter.
Baca Juga:
358 Calon Haji Kloter 15 Diberangkatkan oleh Bupati Madina Menuju Asrama Haji Medan
"Jarak tempuh dari lokasi ladang ditempuh dalam waktu kurang lebih 6 jam (1 jam menggunakan kendaraan dan 5 jam jalan kaki)," ujarnya.
Dua hari setelah itu, Tim Gabungan Polres Madina bersama unsur TNI, Satpol PP, BNNK Madina pun melakukan pemusnahan di lokasi tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.