WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam soal dugaan pencabulan.
Diketahui, telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara rinci terkait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.
Diketahui, untuk Pasal 289 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan, untuk Pasal 335 KUHP berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500. [qnt]