WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 44.003 kendaraan atas berbagai pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua sebanyak 32.554 pelanggaran, kemudian roda empat pribadi 6.765 pelanggaran angkutan umum 4.684 pelanggaran," kata Argo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Petugas juga menyita bukti tilang yang terdiri dari 24.262 surat izin mengemudi (SIM), 19.360 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 109 unit kendaraan roda dua.
Argo merinci pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 8.028 pelanggaran, kemudian 6.255 pelanggaran rambu dilarang parkir, 4.823 tidak menggunakan helm dan 3.595 pelanggaran kenalpot bising.
Pelanggaran terbanyak selanjutnya yakni 1.983 pelanggar jalur TransJakarta atau busway, 806 pelat nomor yang tidak sesuai, 144 rotator yang tidak sesuai peruntukan, 58 pelanggaran ganjil genap dan 22.856 pelanggaran lainnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Selama Operasi Patuh Jaya 2021 petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang, namun juga memberikan teguran kepada 29.982 pelanggar.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 pada 20 September-3 Oktober dengan menargetkan penegakan disiplin lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah. Knalpot bising, penggunaan rotator oleh kendaraan pelat hitam dan balap liar menjadi target utama penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2021. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.