WahanaNews.co, Jakarta - Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi hingga tewas. Polisi menyebut, aksi ini dipicu permasalahan rumah tangga. Namun, polisi masih menutup rapat masalah apa yang memicu aksi Briptu Fadhila membakar suami.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan terkait kasus KDRT antara tersangka dan korban, memang sengaja tak dijelaskan secara detail. Menurut Dirmanto, ada hak dari keduanya yang tertuang dalam UU.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
"Ada Undang-undang yang mengatur yakni Pasal 3, di mana di situ disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea. Jadi, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media," kata Dirmanto kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Meski berstatus tersangka dan ditahan, namun Briptu FN tetap mempunyai hak dalam hal privasi dan tanggung jawab sebagai ibu untuk merawat 3 anaknya yang masih balita.
"Tolong itu bisa dipahami, ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3," ujarnya.
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
Dirmanto mengimbau masyarakat untuk tak asal-asalan menyebar informasi tersebut secara vulgar dan bisa mempertanggungjawabkan unggahannya melalui media sosial.
"Satu hal lagi, terkait Informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, tolong disampaikan kepada warganet netizen sekali lagi jangan meng-upload pemberitaan-pemberitaan atau meng-upload informasi-informasi yang liar, yang tidak terverifikasi," tuturnya.
"Kita ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," imbuhnya.
Dirmanto memastikan polisi terus berupaya melakukan serangkaian pemeriksaan. Meski, berdasarkan hasil gelar perkara dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan, tersangka telah disangkakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, insiden polwan bakar suami ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.
Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]