WahanaNews.co, Jakarta – Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya, diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, anggota Unit Narkoba itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap Saipul dan asistennya.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Namun, Syahduddi belum membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud. "Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dibebastugaskan
Sementara ini, polisi yang menangkap Saipul dibebastugaskan sebagai penyidik. Syahduddi memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan itu diperiksa secara objektif.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak”, ungkap dia.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selidiki orang yang ikut menangkap Saipul
Langkah lain yang dilakukan polisi yakni menyelidiki orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil.
"Terkait dengan video viral tersebut adanya pemukulan terhadap SJ ataupun asistennya, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat, Polsek Tambora, serta Propam Polres Jakarta Barat," jelas Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida.
Dia menyebutkan, penyelidikan terhadap pelaku telah dilakukan sejak awal penangkapan. Menurut Donny, polisi tengah mendalami apakah pelaku merupakan warga sipil.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah terungkap, sudah jelas, sudah ada titik terang, pasti akan disampaikan," ucap Donny.
Sebelumnya, Syahduddi telah membantah bahwa anggotanya memaki serta memukul Saipul saat proses penangkapan di tengah jalan.
Syahduddi menyatakan, beberapa orang yang ikut dalam penangkapan diduga masyarakat yang berinisiatif menghentikan mobil Saipul.
Karena itulah, polisi mencari orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul, termasuk orang yang mengenakan hoodie merah dan berjaket polisi.
"Seseorang mengenakan hoodie berwarna merah maroon. Itu setelah dikonfirmasi ternyata bukan polisi. Ini sedang kami cari juga orang itu," ucap Syahduddi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]