WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR dari PDIP Rifqinizamy Karsayuda meyakini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sebab, jika uji materi UU IKN diterima merupakan sebuah keputusan yang blunder.
Baca Juga:
Kordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
“Kita yakin akan ditolak oleh MK permohonan itu. Karena akan melahirkan blunder jika diterima dan dipertimbangkan. Saya yakin sembilan hakim MK itu negarawan dan negarawan itu berpikir jangka panjang. Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan Presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” kata Rifqi seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (4/3/2022).
Di sisi lain, ia turut menampik adanya penilaian penyusunan UU IKN yang tidak terbuka. Karena, selama pembahasan, Pansus RUU IKN saat itu telah mengundang berbagai macam kelompok masyarakat ke DPR.
“DPR RI juga sudah mengunjungi perwakilan berbagai macam elemen publik, dalam rangka pembentukan itu termasuk mengunjungi berbagai kampus yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Rencana Presiden Deklarasi IKN Jadi Ibu Kota Negara Tahun 2028
Politikus PDIP itu menyebut, DPR tak mungkin melibatkan seluruh masyarakat untuk membahas UU IKN.
Sebab, kalau harus seperti itu, dapat disebut dengan proses pembentukan UU secara referendum.
Namun, proses penyusunan UU seperti itu tidak dikenal dalam tata aturan baku yang diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.