Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” kata Rifqi.
Selain itu, ia turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan uji materi ke MK yang menyebut banyak muatan tentang pemindahan IKN ini lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana yang seharusnya ada di dalam UU IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Menurut dia, argumentasi itu tidak dapat diterima. Karena, basis adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma.
Kalau prediksi terhadap norma yang belum lahir itu, tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan suatu produk perundangan.
“Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.