WahanaNews.co, Jakarta - Polres Bengkalis telah menetapkan Robert Herry Son (22), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan bendera Merah Putih pada tanggal 13 Agustus 2023, setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya memasang bendera Merah Putih di leher anjing.
Sugeng menyatakan bahwa penanganan hukum terhadap Robert terlalu berlebihan. Menurutnya, tindakan ini bisa diatasi dengan pembinaan yang tepat, tanpa perlu melibatkan proses hukum yang ekstrem.
Baca Juga:
Wakil Bupati Ketapang Lepas Pelajar Calon Paskibraka dengan Pesan Menginspirasi
“Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay, terlalu berlebihan karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ kata Sugeng, melansir Tempo, Rabu (16/8/2023).
Terlebih lagi, menurut Sugeng, Robert tidak memiliki niatan untuk menghina ketika dia mengikatkan pita berwarna merah putih pada anjingnya.
Sugeng menyatakan bahwa dalam video tersebut terlihat dengan jelas bahwa gedung juga memiliki bendera merah putih yang terpasang. Selain itu, Robert sudah memberikan penjelasan dan meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Baca Juga:
Terungkap Pembawa Bendera RMS saat Nobar Timnas U-23 Anak Anggota Polisi
Robert menjelaskan bahwa niatnya bukanlah untuk merendahkan atau menghina, melainkan untuk menghormati momen peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Ini kan suasana memperingati hari peringatan 17 Agustus. Jadi pola pikir yang sederhana dari si pemilik anjing tersebut, dia memberi pita di anjing tersebut untuk supaya lebih meriah dan juga memperingati. Berlebihan itu,” ujar Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng menilai tidak tepat jika Robert dijadikan tersangka dugaan pelecehan lambang negara. Ia juga meminta masyarakat agar jangan berlebihan dengan gampang melontarkan tuduhan penghinaan.
“Tidak tepatlah dijadikan tersangka, dilakukan pembinaan saja. Pengadu jangan lebay,” kata Sugeng.
Sebelumnya Robert Herry Son telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Robert merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan kasus Robert ditarik dari Polsek Pinggir.
Robert disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Bimo mengatakan perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis untuk mempercepat proses penyidikan.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers di Polsek Pinggir, 14 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.
Bimo menjelaskan bahwa awal mula kasus ini dapat ditelusuri dari penyebaran video amatir yang dengan cepat menjadi viral, menampilkan aksi Robert yang mengikatkan pita bendera merah putih pada leher seekor anjing pada tanggal 9 Agustus 2023.
Dalam rekaman video tersebut, terdengar suara perekam dan Robert terlibat dalam sebuah perdebatan. Perekam mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh Robert diduga merupakan penghinaan atau pelecehan terhadap simbol nasional.
Kejadian ini pun menjadi viral dan menyebabkan seorang warga bernama Basri mengajukan laporan kepada Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres Bengkalis menginstruksikan pihak kepolisian untuk menahan Robert sebagai langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya kerusuhan.
Hal ini disebabkan oleh adanya sekelompok warga yang merasa marah akibat tersebarnya video pengikatan bendera merah putih tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]