WahanaNews.co | Sejak bulan Maret 2022 kemarin, Sat Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 9 orang tersangka pengedar narkoba.
Polisi berhasil menyita ribuan pil jenis psikotropika berlogo Y (Tryhexyphenidyl) atau sering disebut sebagai pil sapi dan beberapa jenis pil psikotropika yang lain.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyatakan, 9 orang tersangka tersebut tidak hanya berasal dari Gunungkidul namun juga dari Kota Yogyakarta bahkan dari Semarang.
Penangkapan 9 orang tersangka ini berasal dari pengembangan kasus sebelumnya.
"sindikat peredaran Narkoba ini berasal dari luar daerah Gunungkidul," papar dia.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Jumat(11/3/2022) lalu, petugas berhasil mengamankan tersangka ND di Padukuhan Semuluh, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Dari tangan ND, disita 175 butir pil logo Y dan sebuah Handphone.
Berdasar pengakuan ND, polisi kemudian menangkap D dan RN dan menyita sejumlah uang penjualan pil. Dalam pengembangan selanjutnya, petugas menangkap BG di Gondokusuman Yogyakarta.
"Kita kejar sampai ke Kota Yogyakarta," tambahnya.
Setelah diperiksa, BG mengaku mendapat barang haram tersebut dari DM. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DM di jalan Ring road selatan Bantul. dari rumahnya berhasil disita 2.497 butir pil dan uang sejumlah 1,2 juta hasil penjualan.
Dari keterangan DM petugas kemudian menangkap KM di Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta berikut barang bukti sejumlah 75 butir pil yang dia dapat dari KM dan AD warga Semarang.
Dua warga Semarang ini, KM dan AD ini berhasil mereka tangkap di jalan Kaliurang, Yogyakarta pada Rabu(16/3/2022). Dari keduanya polisi menyita barang bukti 4 toples berisi 4070 butir pil.
"Jaringan sindikat peredaran sampai luar daerah ini.berawal dari perkenalan lewat game online dan mereka membeli pil lewat market secara online," terangnya.
Untuk kasus kedua, pada Senin(28/3/2022) polisi mengamankan MJ, warga Dlingo, Bantul di depan GOR Siono, Kapanewon Playen. Dari tangan MJ, disita 57 butir pil logo Y.
Dari keterangan MJ kemudian ditangkap tersangka IN dan disita uang hasil penjualan sebesar 220 ribu rupiah serta satu tersangka lain berinisial A yang sekarang masih menjadi DPO.
"Semua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kesehatan pasal 197 pasal Jo 162 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. [rsy]