Menurut Nicolas, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang kepada pelapor.
Selain itu, dalam video yang beredar, pelapor juga tidak secara eksplisit menyebutkan adanya permintaan uang.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
"Dalam video itu, pelapor hanya mengeluhkan penghentian penyelidikan atas kasus yang ia laporkan," jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa kasus yang dilaporkan bukanlah pencurian, melainkan dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Pelapor membuat dua laporan, satu terkait penipuan dan satu lagi perlindungan konsumen," ungkap Nicolas.
Baca Juga:
Puluhan Mobil Truck ( BOX )Di Duga Milik PT AICE Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Lintas Perdagangan - Lima puluh
Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan masih dalam proses penyelidikan, sedangkan laporan terkait perlindungan konsumen telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Kasus penipuan masih dalam penyelidikan, sedangkan perkara perlindungan konsumen telah dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.