Selain
mengadukan Walikota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar, sebelumnya Henry
Sinaga juga telah menyurati Walikota Pematangsiantarmeminta agar meninjau
dan membatalkan atau paling tidak menunda Peraturan Walikota (Perwali)
Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikanNilai Jual
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023 tersebut.
Kemudian Henry
juga telah menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta Gubernur
Sumatera Utara memohon petunjuk serta perlindungan hukum.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Peran PPKBD dan Sub PPKBD dalam Penurunan Stunting
Sebelumnya,
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar,
mendesak Pemko Pematangsiantar agar menunda dan meninjau kembali terkait Perwa
kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut karenamomentum untuk menaikkan
NJOP Tanah dan Bangunan justru tidak tepat sampaiekonomi masyarakat
membaik.
"Sepertinya
Pemko Pematangsiantar berusaha untuk meringankan beban masyarakat tetapi dengan
kebijakan seperti kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut justru terkesan
tidak membantu malah menambah beban masyarakat. Saya berharap kebijakan
tersebut ditinjau kembali atau ditunda dulu penerapan aplikasinya sampai
ekonomi masyarakat membaik, jangan di situasi sekarang diterapkan. Kebijakan
yang dibuat oleh Pemko Pematangsiantar apalagi menyangkut kepentingan
publik harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum
diberlakukan dan jumlah besaran kenaikan membutuhkan kajian. Saya tidak tahu
dan kurang mengerti Pemko Pematangsiantar sampai menaikkan 1000%. Mestinya itu harus
mendapatkan kajian dengan mempertimbangkan situasi dan ekonomi masyarakat.
Boleh naik tetapi jangan sampai dengan angka-angka yang di luar dugaan yang
justru membuat masyarakat susah," tegasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.