WahanaNews.co |
Pengaduan masyarakat terkait
terbitnya Peraturan Walikota PematangsiantarNomor 04 Tahun 2021 tentang
kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumidan Bangunan hingga 1.000%
langsung ditindaklanjuti oleh Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Henry Sinaga,
yang membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar, seorangnotaris dan
Pejabat Pembuat Akte Tanah di Kota Pematangsiantar ini, mengatakan, Polres
Pematangsiantar sudah melakukan pemeriksaan atas pengaduan yangtelah
disampaikannya secara resmi dua pekan yang lalu melalui surat
Nomor2823/NOT-HS/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Peran PPKBD dan Sub PPKBD dalam Penurunan Stunting
"Pemeriksaan
saya di Polres Siantar terkait pengaduan saya terhadapWalikota Siantar
atas kenaikan NJOP 1.000% telah dilakukan Senin, 31Mei 2021, selama 3 jam,
dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00WIB, dengan juru periksa
Aipda D Saragih," kata Henry Sinaga, Kamis(3/6/2021).
Henry
menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ia telah menyampaikanseluruh
keterangan serta data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-buktiyang
diminta oleh Polres Pematangsiantar.
"Hal-hal
substantif yang saya sampaikan terkait dasar hukum, latar belakangserta
kronologis pengaduan saya serta fakta-fakta yang terjadi yang berpotensi
terindikasi tindak pidana. Untuk selanjutnya Polres Siantar menyatakan akan
mempelajari, mendalami dan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan guna menindaklanjuti pengaduan/laporan saya,"
kata Henry, yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota
Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.
Baca Juga:
Pohon Terang di Jalan Gereja Pematang Siantar Dinyalakan
Dalam surat
pengaduannya ke Polres Pematangsiantar, Henry menyebut Perwalitersebut
bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan
benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 07/2018.
AkibatPerwali
tersebut juga telah menimbulkan keresahan, keluhan, dan keberatan di
tengah-tengah masyarakat di saat perekonomian masyarakat yang sedang lesu
akibat pandemi Corona Virus Disease-19.
Perwali
tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat yang sedang
lesu akibat pandemi covid-19 khususnya dalam transaksi jual-beli tanah dan
bangunan yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar.