WahanaNews.co | Berkas kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun hingga kini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J itu ke publik.
Baca Juga:
Mabes Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Apa alasannya?
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun
Jaksa, sambung Agus, juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," jelas Agus.
"Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisis penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," sambungnya.