WahanaNews.co | Berkas kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun hingga kini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J itu ke publik.
Baca Juga:
Mabes Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Apa alasannya?
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun
Jaksa, sambung Agus, juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," jelas Agus.
"Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisis penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," sambungnya.
Bukti CCTV
Diketahui, Polri menyampaikan telah menemukan CCTV penting bagi perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV tersebut menjadi kunci membongkar peran dari istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Andi mengatakan CCTV merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.
Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kelima tersangka juga ditahan. [gun]