WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Polri berhasil menciduk pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube.
Dirtipidsiber
Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, membenarkan adanya penangkapan
pelaku parodi Indonesia Raya tersebut.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
"Iya, Tim
Gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah Siber Mabes berhasil
mengungkapnya," ucap Slamet kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Adapun
kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja
Malaysia (PDRM).
Penangkapan
terhadap pelaku berawal dari PDRM yang memeriksa saksi, seorang WNI berusia 11 tahun yang berada
di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Baca Juga:
Ya Ampun! Panitia Salah Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Jelang Laga Lawan UEA
Anak
tersebut mengatakan bahwa pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube "My Asean" yang berada di Indonesia.
Dittipidsiber
Polri langsung bergerak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF.
MDF
ditangkap dengan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah
Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun
kasus ini atas dasar laporan polisi dengan Nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim
tanggal 30 Desember 2020.
Slamet
menyebut, MDF ternyata masih berstatus pelajar. Sejauh
ini, MDF masih diperiksa di Bareskrim.
Akibat
perbuatannya, MDF terancam melanggar UU ITE, karena diduga telah melakukan
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian. Serta permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu
Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. [qnt]