WahanaNews.co | Kerap mengunggah konten-konten video berbau SARA dan ujaran kebencian, akun YouTube milik Saifuddin akan diblokir pihak kepolisian bersama Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/22).
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kendati demikian, Gatot mengaku pihaknya tidak akan langsung menghapus seluruh video dari Saifuddin Ibrahim tersebut. Hal itu karena ada beberapa video yang akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
“Di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa. Untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Saifuddin Ibrahim terdeteksi berada di Amerika Serikat.
Sehingga Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk memburu Saifuddin Ibrahim.
Adapun, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.
“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin dalam sebuah video.
Saifuddin juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.
“Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujarnya.[jef]