WahanaNews.co, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengagendakan razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada bulan Maret 2024.
Menurut informasi resmi yang diambil dari laman resminya, Operasi Keselamatan 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran selama operasi tersebut, petugas akan mengambil tindakan baik secara manual maupun menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE), yang dapat bersifat statis atau mobile.
Korlantas Polri memberikan imbauan kepada para pengendara untuk selalu memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ucap Eddy, Kamis (29/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Keselamatan 2024
Eddy juga merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, yakni sebagai berikut.
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]