WahanaNews.co | Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Marsudianto, mengatakan, Reuni PA 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Ini adalah kegiatan keramaian," kata Marsudianto, Rabu (1/12/2021), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Disebut Diskriminatif soal Reuni 212, Polisi: Tanya Gubernur Anies
Menurut Marsudianto, Reuni PA 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.
Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, Pasal 510 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu: 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
Baca Juga:
Hindari Massa Reuni 212 di Jalan Wahid Hasyim, Mobil hingga Bajaj Terobos Separator
Adapun ayat keduanya berbunyi:
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Sam Suharto, mengatakan, sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disiapkan untuk mencegah aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.