Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” imbuh Helmy.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Puji Deretan Menteri Prabowo-Gibran: Semua Luar Biasa!
Setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA memutuskan mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Namun, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
Namun, SA tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Minta Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan, Jubir Buka Suara
“Selain itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” pungkas Helmy. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.