WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/90/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Puji Deretan Menteri Prabowo-Gibran: Semua Luar Biasa!
Penerbitan SP3 ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.
Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Mangarade Perdamean Sirait selaku terlapor.
Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Minta Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan, Jubir Buka Suara
Menurutnya, kasus dihentikan karena kurangnya alat bukti.
“Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021).
Dengan adanya SP3 ini, Agus berharap kliennya dapat kembali berkegiatan secara normal.
“Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat keponakam mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” imbuh Helmy.
Setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA memutuskan mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Namun, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
Namun, SA tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
“Selain itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” pungkas Helmy. [qnt]