“Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Permohonan PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim PN Jaksel
Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas.
Baca Juga:
Silfester Matutina Tetap Akan Dieksekusi Meski Klaim Sudah Damai
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat keponakam mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.