“Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas.
Baca Juga:
Sidang Pleno Munas PMI, Minta Jusuf Kalla Pimpin Kembali 2024-2029
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat keponakam mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.