WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi memblokir ratusan akun media sosial setelah menilai banyak konten di dalamnya menyebarkan provokasi yang memicu kerusuhan pada pekan terakhir Agustus 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut pemblokiran dilakukan sejak Sabtu (23/8/2025) hingga Rabu (3/9/2025), bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan total 592 akun dan konten yang ditutup.
Baca Juga:
Soal Anggota BAIS yang Ditangkap Saat Demo, Ini Kata Wakil Panglima TNI
“Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Himawan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Selain pemblokiran, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penyebar konten provokatif.
Dua tersangka ditangani Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka lain di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang ditangani Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Sensor Medsos Saat Demo, Wamenkomdigi Minta Jaga Kondusivitas
Tersangka pertama adalah WH (31), pemilik akun Instagram @Bekasi_Menggugat dengan 831 pengikut, yang ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (27/8/2025).
Tersangka kedua adalah KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202.000 pengikut, juga ditahan pada hari yang sama.
Menurut Himawan, kedua akun tersebut mengunggah manipulasi informasi dengan mengubah larangan tokoh buruh Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk ikut aksi 28 Agustus menjadi seolah ajakan ikut demonstrasi.
WH disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 161 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara.
KA juga dikenakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Senin (1/9/2025), polisi menangkap LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati yang disebut membuat konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.
LFK disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Tersangka keempat adalah CS (30), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich yang membuat konten provokatif terkait demonstrasi dengan menghasut massa agar melakukan aksi di Bandara Soekarno-Hatta.
CS tidak ditahan namun diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu dan disangkakan melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka kelima, IS (39), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut, ditangkap Bareskrim sejak Selasa (2/9/2025) karena memprovokasi penjarahan rumah anggota DPR seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.
IS dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Tersangka selanjutnya adalah pasangan suami istri, SB (35) dan G (20), pemilik akun Facebook @Nannu dan akun Facebook Bambu Runcing.
Keduanya ditangkap karena mengunggah konten provokasi untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekaligus menyerukan aksi ke Polres Jakarta Utara.
Akun Facebook Nannu mengunggah ajakan di grup Jual Beli Cilincing-Koja-Marunda dengan 86.900 anggota, sementara akun Bambu Runcing mengunggah konten di grup Facebook Loker Daerah Sunter dengan 9.100 anggota.
SB juga merupakan admin grup WhatsApp “Kopi Hitam” yang berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312”, beranggotakan 192 orang, digunakan untuk mengumpulkan massa mendatangi rumah Sahroni.
Pasangan suami istri itu disangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]