Ditambahkan Hasoloan, dari hasil pengembangan, korban CPM ternyata mempunyai hubungan kurang harmonis dengan keluarganya.
"Ternyata CPM ini kurang harmonis dengan keluarganya, karena itu ia tinggal dengan MAH," ungkap Hasoloan.
Baca Juga:
Aksi Dramatis Polisi Saat Evakuasi Dua Orang Diduga Maling Kosmetik di Alfamart Cendrawasih Cengkareng
Hasoloan mengatakan saat ini korban CPM tengah dalam pengawasan dan bimbingan di Rumah Aman karena usianya masih di bawah umur dan tengah hamil 6 bulan," katanya.
Ia menambahkan kemungkinan pihaknya juga akan melakukan tes DNA kandungan kepada korban CPM usai kelahiran untuk selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menjerat lelaki yang telah 'booking oder' bersama CPM.
Alat bukti yang diamankan Polisi berupa 10 buah alat kontrasepsi, dan 3 unit Handphone (Hp).
Baca Juga:
Tamiang Tobing Harap Aksesibilitas Juru Bahasa Isyarat ke Masyarakat Semakin Banyak
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 36i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.