"Pelaku diduga melakukan tindak pencurian melanggar pasal
363 ayat 1 (satu) ke 4e sub 362 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,"
kata Andy D Sihombing, via WhatsApp kepada WahanaNews.co.
Baca Juga:
Libur Idul Fitri, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Tujuan Wisata Tomok
Terpisah, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolan juga
membenarkan penangkapan yang dilakukan Polsek Simanindo.
"Ya benar, personil kita dengan pihak PT Aquafarm
Nusantara mengamanakan 2 (dua) orang laki laki JS (59) thn pekerjaan petani dan
AG (20) thn pekerjaan petani, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian
ikan di PT. Aquafarm Nusantara," katanya. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.