WahanaNews.co | Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkapkan,
pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju jika Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji lebih dalam.
Baca Juga:
Menkumham Minta Tambah Anggaran, Jatah Makan Napi Rp20 Ribu Sehari
Dian mengetahui hal itu usai melakukan pertemuan dengan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan
Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu.
"Dan pada prinsipnya Bapak Presiden sudah setuju dengan
RUU (Perampasan Aset) ini dan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah
ini," kata Dian dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Undang-Undang
Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', belum
lama ini.
Selain itu, Dian juga sempat melakukan pertemuan dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca Juga:
OJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Jaminan Utang
Menurut dia, Yasonna juga melihat adanya urgensi terhadap
RUU Perampasan Aset.
Bahkan, Komisi III DPR RI, kata Dian, juga mendukung agar
RUU Perampasan Aset segera masuk ke daftar program legislasi nasional
(prolegnas) prioritas.
"Kami juga memperoleh konfirmasi yang sama dari beliau
(Yasonna) bahwa ada urgensi terhadap RUU mengenai perampasan aset ini,"
ucapnya.