Sebelumnya diketahui, RUU Perampasan Aset masih belum masuk
dalam prolegnas prioritas tahun ini. Sejumlah pihak juga mendorong agar RUU
tersebut segera dituntaskan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya mendukung pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Baca Juga:
Soal Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP: Apakah KPK Sedang Menerima Orderan?
Arsul pun mendorong pemerintah agar segera mengajukan RUU
Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan dan dibahas di DPR mengingat RUU
ini sudah masuk dalam program legislasi nasional lima tahunan 2020-2024.
"PPP berharap agar dalam evaluasi Prolegnas Prioritas
nanti di pertengahan tahun ini, maka RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa
didorong masuk ke dalam RUU yang akan dibahas tahun ini," kata Arsul saat
dihubungi Kompas.com.
"Setidak-tidaknya pada tahun 2022 Pemerintah dan DPR
harus sepakat menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," ujar
dia.
Baca Juga:
OJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Jaminan Utang
Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung
pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dijadikan prioritas DPR.
Menurut Ketua DPP PAN yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi
III DPR Pangeran Khairul Saleh, RUU tersebut penting menjadi prioritas karena
mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana
ekonomi lainnya.
"Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong
upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Khairul. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.