WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyebut, kasus sumbangan Rp 2 triliun yang
dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, mencederai integritas pejabat dan
sistem keuangan di Indonesia.
"Ini
bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas
pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di
Indonesia," ujar Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal YouTube PPATK Indonesia, Selasa
(3/8/2021).
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Dalam
kasus tersebut, PPATK turut turun tangan untuk menganalisis sumber dana yang
dijanjikan.
Dian
beralasan, PPATK terlibat dalam analisis karena adanya kriteria mencurigakan
dari profil penyumbang.
"Kenapa
harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar
seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah
inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata
Dian.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Selain
itu, alasan PPATK terlibat dalam analisis tersebut karena Heriyanti menjanjikan
akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara, kendati tujuannya adalah untuk
penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurutnya,
sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada
lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi, begitu
yang nerima adalah masuk kategori PEP (politically
exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara,
dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif, yang
harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," terang Dian.