WahanaNews.co | Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkapkan,
pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju jika Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji lebih dalam.
Baca Juga:
Menkumham Minta Tambah Anggaran, Jatah Makan Napi Rp20 Ribu Sehari
Dian mengetahui hal itu usai melakukan pertemuan dengan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan
Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu.
"Dan pada prinsipnya Bapak Presiden sudah setuju dengan
RUU (Perampasan Aset) ini dan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah
ini," kata Dian dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Undang-Undang
Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', belum
lama ini.
Selain itu, Dian juga sempat melakukan pertemuan dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca Juga:
OJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Jaminan Utang
Menurut dia, Yasonna juga melihat adanya urgensi terhadap
RUU Perampasan Aset.
Bahkan, Komisi III DPR RI, kata Dian, juga mendukung agar
RUU Perampasan Aset segera masuk ke daftar program legislasi nasional
(prolegnas) prioritas.
"Kami juga memperoleh konfirmasi yang sama dari beliau
(Yasonna) bahwa ada urgensi terhadap RUU mengenai perampasan aset ini,"
ucapnya.
Sebelumnya diketahui, RUU Perampasan Aset masih belum masuk
dalam prolegnas prioritas tahun ini. Sejumlah pihak juga mendorong agar RUU
tersebut segera dituntaskan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya mendukung pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Arsul pun mendorong pemerintah agar segera mengajukan RUU
Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan dan dibahas di DPR mengingat RUU
ini sudah masuk dalam program legislasi nasional lima tahunan 2020-2024.
"PPP berharap agar dalam evaluasi Prolegnas Prioritas
nanti di pertengahan tahun ini, maka RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa
didorong masuk ke dalam RUU yang akan dibahas tahun ini," kata Arsul saat
dihubungi Kompas.com.
"Setidak-tidaknya pada tahun 2022 Pemerintah dan DPR
harus sepakat menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," ujar
dia.
Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung
pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dijadikan prioritas DPR.
Menurut Ketua DPP PAN yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi
III DPR Pangeran Khairul Saleh, RUU tersebut penting menjadi prioritas karena
mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana
ekonomi lainnya.
"Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong
upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Khairul. [qnt]