WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online di Indonesia terus digencarkan. Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian bersama lembaga intelijen keuangan negara juga menyasar aliran dana haram yang mengalir lewat ribuan rekening perbankan.
Langkah ini menjadi salah satu strategi penting dalam memberantas kejahatan siber yang telah merugikan masyarakat luas.
Baca Juga:
Tiga Admin Judol Scam Diciduk, Dua Sejoli Eks Kamboja
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) berhasil menyita uang dalam jumlah fantastis dari aktivitas perjudian online.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut disita dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil transaksi judi daring.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik Polri.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Website Scam Judol, Tiga Admin Ditangkap
Kepala Sub-Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan dan transaksi mencurigakan tersebut.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan, mengisyaratkan bahwa skala kasus ini jauh lebih luas dan belum seluruhnya terungkap.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sekitar 5.000 rekening yang terindikasi kuat merupakan bagian dari jaringan perjudian online.
Pemblokiran tersebut dilakukan sejak Februari 2025 dan telah melibatkan total dana sebesar Rp600 miliar.
“Pemblokiran awal dilakukan PPATK, lalu sejak Maret dilanjutkan oleh Polri. Ini membuktikan bahwa koordinasi dan tindak lanjut dari Polri atas informasi kami sudah sangat baik,” kata Ivan, Kamis (1/5/2025).
Ivan menjelaskan bahwa ribuan rekening itu mencerminkan aktivitas perjudian online skala besar, baik yang beroperasi secara domestik maupun lintas negara.
Ia menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap transaksi tersebut saat ini masih berlangsung di tingkat penyidikan Polri.
"PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini," ujarnya.
Sinergi ini, kata Ivan, bukan hanya untuk menjerat pelaku ke meja hijau, tetapi juga demi menyelamatkan masyarakat dari efek domino sosial yang ditimbulkan.
Ia menyoroti bahwa dampak dari perjudian online tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga merambah pada masalah sosial yang kompleks seperti kecanduan, penipuan daring, prostitusi, keterjeratan pinjaman online (pinjol), hingga keretakan rumah tangga.
“Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ucap Ivan, menekankan urgensi pemberantasan judi online sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keamanan nasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]