Ia mengingatkan bahwa fenomena ini berisiko menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI, yang pernah menjadi sorotan sebelum reformasi.
"Ini jelas mengancam jalannya reformasi yang telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara," tegasnya.
Baca Juga:
KPU Fakfak Umumkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakilnya, Danrem 182/JO Instruksikan TNI Netral dalam Pilkada
Panglima TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini
Menanggapi polemik ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan menjalani pensiun dini.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47.
Baca Juga:
Ny. Evi Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Lima Jabatan Ketua IKKT
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Jenderal Agus juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku bagi seluruh prajurit yang dipindahkan ke kementerian atau lembaga negara lainnya.
Dua Nama yang Menjadi Sorotan