Widjajanto menerangkan, kewenangan untuk penerbitan luas tanah bekas tanah negara di atas 50 Hektare memang menjadi Kementerian ATR/BPN.
Artinya, bukan ranah kepala Kantor BPN tingkat kabupaten.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Dalam kasus ini, maka patut diduga penerbitan SHGU 3037/Hambalang, menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan. Dilakukan bukan pejabat di tingkat bawah, tetapi justru tingkat atas,” katanya.
Ia berharap Tjahjanto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Widjajanto juga mendukung langkah-langkah pensiunan marsekal TNI AU sebagai menteri ATR/Kepala BPN yang baru untuk membabat habis mafia tanah, khususnya pada level atas.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Ia menuturkan paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku menteri ATR/kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.
“Pada Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk,” katanya.
Sementara itu, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto, mengatakan, persoalan pertanahan ini memang merupakan bentuk kejahatan luar biasa.