WahanaNews.co | Polda
Metro Jaya minta hakim menolak permohonan Rizieq Shihab seluruhnya. Ini
disampaikan dalam petitum, saat Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas
permohonan praperadilan Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan
kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang
memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam
perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk
seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1/2021).
Sebab, Polda Metro menilai dalil-dalil yang disampaikan pemohon
yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru. Untuk
itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan
kasus kerumunan yang menjerat Rizieq sah.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon 1
terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka pada
pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah sah berdasarkan
hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo mempunyai hukum mengikat,"
ujarnya.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Polda Metro juga meminta hakim menyatakan penetapan
tersangka kepada Rizieq sah menurut hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang
dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum dan oleh
karena itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuhnya.
Dalam uraian jawaban tersebut, Polda Metro Jaya
mengungkapkan Rizieq terbukti mengajak massa untuk hadir dalam acara
pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Ajakan
itulah yang dinilai menjadi pemicu kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol
kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020.
"Selanjutnya karena ajakan Rizieq maka pada hari
Sabtu, tanggal 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut
melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang
tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.
Tak hanya itu, Polda Metro mengatakan ada tren peningkatan
kasus baru positif COVID di Jakarta setelah kerumunan massa di Petamburan,
Jakarta Pusat. Tren peningkatan kasus COVID itu terjadi di Petamburan dan
Slipi.
"Berdasarkan data jumlah kasus COVID harian di
Petamburan, Jakarta Pusat, ada kasus baru sebanyak 50 kasus perbandingan 14
hari sesudah dan sebelum tanggal 14 November 2020. Berdasarkan kasus harian di
Slipi, Jakarta, ada penambahan kasus COVID baru 26 kasus perbandingan 14
sebelum dan sesudah tanggal 14 November," ungkap tim hukum Polda Metro
Jaya, Kombes Hengki.
Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas
penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta
Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Rizieq meminta status
tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang
dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum,
dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar
kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN
Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).Rizieq dalam petitumnya juga meminta
SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020
tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. [qnt]