WahanaNews.co | Usai menusuk seorang pengamen berinisial D hingga tewas di wilayah Jakarta Pusat, Anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) terancam dipecat. Dia juga terancam dihukum pidana 10 tahun penjara.
"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, melansir detikcom, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:
Minta Rokok dengan Paksa, Pemuda di Bekasi Nyaris Tewas Dikeroyok
Namun, Irsyad menyebutkan pihaknya masih mendalami perbuatan Pratu J di kasus tersebut. Selain terancam dipecat, ia menyebut pelaku juga terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia ancamannya 10 tahun penjara," tuturnya.
Adapun Pratu J disebutkan merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura, Ambon, yang sedang melaksanakan tugas khusus di Jakarta. Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (8/6) lalu.
Baca Juga:
Pratu J Tusuk Pengamen Hingga Tewas Terancam Bui 10 Tahun dan Dipecat dari TNI
Korban pengamen berinisial D ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di trotoar di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
Penusukan itu bermula saat Pratu J bersama rekan-rekannya yang merupakan warga sipil sedang menongkrong di Kota Tua, Jakarta Barat. Sementara korban berada di lokasi itu sambil berkeliling membawa gerobaknya dan menyewakan sound system yang dibawa.
Pelaku dan rekannya menyewa sound system korban. Menjelang matahari terbit, korban menagih uang sewa. Namun, pelaku berdalih harus mengambil uang terlebih dulu di ATM.