WahanaNews.co | Pratu J (27) terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pratu J, jadi tersangka kasus penusukan seorang pria, pengamen keliling hingga tewas di Senen Jakarta Pusatm, Jalan Kramat Raya.
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, yang bersangkutan yakni Pratu J terbukti melakukan penganiayaan dengan disertai senjata tajam hingga menewaskan seorang warga dari persoalan percekcokan sepele.
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," ujar Irsyad dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari VIVA, Minggu (11/6/2023).
Irsyad mengatakan, pihak TNI hingga kini juga masih melakukan pengkajian terhadap tersangka Pratu J yang kemungkinan besar akan dikeluarkan atau dipecat secara tidak hormat dari kesatuan TNI.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya kasus penusukan terhadap seorang pria berprofesi pengamen dengan inisial D dilakukan Pratu J di trotoar Jalan Kramat Raya terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 dini hari, keributan tersebut membuat korban terkapar bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian dengan luka tusukan pisau di bagian dadanya.
Hasil penyelidkan polisi juga diketahui keributan terjadi saat Pratu J datang ke Kota Tua Jakarta bersama teman-temannya untuk pesta minuman keras. Mereka kemudian bertemu dengan korban D setelah pelaku dalam keadaan mabuk.