WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, segera mengajukan dua kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna dipilih.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Kepala Negara akan memilih dua dari 10 calon pimpinan yang masih tersisa.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Ghufron menyatakan, "Presiden akan mengusulkan dua nama dari calon pimpinan KPK yang belum terpilih, yang berjumlah 10 orang, kepada DPR. Salah satu dari dua calon tersebut akan dipilih oleh DPR untuk mengisi satu posisi pimpinan KPK, sehingga total pimpinan KPK menjadi lima orang," ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Diperkirakan ada empat calon pimpinan KPK yang saat ini belum mendapatkan persetujuan dari DPR.
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Presiden Joko Widodo akan memilih dua di antara mereka untuk kemudian disahkan oleh DPR RI sebagai pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, menggantikan Firli Bahuri.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Di sisi lain, Ghufron menjelaskan, Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR RI setelah Pimpinan KPK lengkap.
"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelas eks Dekan Universitan Jember itu.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.
Ari menyampaikan, pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Dewas KPK sedang menyelidiki tiga pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, ada dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga sedang menghadapi kasus di KPK.
Kedua, Firli dituduh tidak jujur dalam melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri yang terlihat dari penyewaan rumah di area elit, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebagai respons, Dewas KPK telah memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Akibat ketiganya, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," ujar Ari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]