Diketahui, MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus ini.
Namun, sampai saat ini, tanggal pelaksanaannya belum juga ditetapkan.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Meski menolak menghadiri persidangan, Younes mengatakan, pihak keluarga korban tetap mendukung persidangan Pengadilan HAM berat kasus Paniai dilaksanakan.
"Kami keluarga korban luka-luka kasus pelanggaran HAM berat Paniai tidak menolak (pengadilan) pelanggaran HAM berat berjalan di Makassar," ujar Younes.
Sebagai informasi, MA telah mengumumkan 8 delapan nama hakim ad hoc yang bakal mengadili tersangka.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022.
Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos itu di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.