3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen).
Baca Juga:
KSAD Maruli Simanjuntak: Penyebutan OPM Berdampak Pada Pendekatan Papua
Sidang yang semula dijadwalkan pada Juni lalu, dimundurkan jadi Agustus ini.
Namun, sejauh ini belum ada jadwal resmi kapan sidang itu mulai digelar.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022) lalu, Humas PN Makassar Sibali mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima jadwal sidang untuk kasus pelanggaran HAM tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Anggota Badan Pengarah Papua Rp40 Juta/Bulan
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Soebandi, mengatakan, jadwal resmi belum dikeluarkan karena masih menunggu SK hakim ad hoc diteken Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Belum ada jadwalnya, karena belum ada keputusan dari presiden. Tapi kalau sudah ada hakim Ad Hoc-nya pasti akan segera ada jadwal sidangnya," ungkapnya, Kamis (18/8/2022) lalu. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.