WahanaNews.co | Keluarga korban peristiwa Paniai, Papua, menolak hadir pada persidangan kasus pelanggaran HAM berat itu, yang rencananya digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban peristiwa Paniai, Younes Douw, menyatakan, pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Sebab, menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis.
Selain itu, penetapan tersangka itu juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai menyatakan dalam proses pengadilan HAM di Makassar. Keluarga korban tidak akan mendampingi dan menyaksikan karena pelaku pelanggaran HAM Paniai tersangkanya hanya satu orang," kata Younes dalam diskusi daring, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Pihaknya mendesak agar kesatuan aparat lainnya yang diduga terlibat turut diusut.
Ia menyebut, dengan begitu, keluarga korban pun bersedia untuk terlibat dalam pengadilan tersebut.
"Dalam pelanggaran HAM itu harus dilibatkan seluruhnya baik itu petinggi militer sampai dilapangan eksekutornya itu harus diadili. Setelah itu kami keluarga untuk mengambil bagian dalam pengadilan pelanggaran HAM itu," ujar Younes.