WAHANANEWS.CO, Istanbul - Penjabat Presiden Korea Selatan pada Selasa (10/3) menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, seiring dengan rencana Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah Presiden Yoon Suk Yeol akan dimakzulkan secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengumumkan keputusan atas Yoon dalam waktu dekat, kemungkinan dalam pekan ini.
Baca Juga:
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan, Hadiri Sidang Perdana Darurat Militer
"Pemerintah akan menjamin hak untuk menggelar aksi unjuk rasa yang sah dan damai sepenuhnya," kata Choi Sang-mok dalam rapat kabinet, seperti dikutip kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul, melansir dari Anadolu.
Ia menambahkan bahwa "segala bentuk demonstrasi ilegal atau kekerasan, serta tantangan terhadap otoritas publik, akan ditindak tegas sesuai hukum, tanpa pengecualian."
Choi juga mengimbau masyarakat untuk menunjukkan kesadaran sipil yang dewasa, seraya menekankan bahwa komunitas internasional tengah mengamati Korea Selatan dengan cermat.
Baca Juga:
Korea Selatan Bergejolak, Presiden Yoon Dimakzulkan atas Tuduhan Pemberontakan
Aksi protes, baik yang mendukung maupun menentang Yoon, terus berlangsung sejak ia diberhentikan sementara pada Desember lalu akibat keputusan darurat militer singkat yang dikeluarkannya pada 3 Desember.
Pada Minggu, unjuk rasa kembali terjadi di Seoul setelah Yoon dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa seluruh sumber daya yang tersedia akan dimobilisasi, dan kawasan sekitar Mahkamah Konstitusi akan ditetapkan sebagai zona khusus pencegahan kejahatan pada hari pengumuman putusan.
Sementara itu, beberapa legislator, termasuk dari partai oposisi utama Partai Demokrat, Partai Pembangunan Kembali Korea, serta Partai Progresif, mengumumkan pada Selasa bahwa mereka akan melakukan mogok makan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberhentikan Yoon secara resmi dari jabatannya.
Yoon dibebaskan dari pusat penahanan pada Sabtu setelah ditahan sejak pertengahan Januari akibat upayanya menerapkan darurat militer yang gagal pada Desember lalu. Pengadilan di Seoul menyatakan bahwa penahanannya tidak sah.
Namun, Yoon masih harus menghadapi persidangan atas tuduhan memimpin sebuah pemberontakan dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai apakah pemakzulannya akan dipertahankan atau dibatalkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]