WAHANANEWS.CO, Karachi - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pada Kamis (20/2/2025) muncul dalam sidang pidana perdana atas tuduhan memimpin pemberontakan.
Melansir Anadolu, persidangan dilakukan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjelaskan tuntutan utama kasus tersebut dan merencanakan proses selanjutnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Meski sidang awal tidak membutuhkan kehadiran terdakwa, namun Yoon memilih untuk menghadiri persidangan tersebut.
Perwakilan hukum Yoon mengatakan mereka akan menelaah lebih jauh catatan kasus tersebut sebelum memberikan argumen pembelaan di waktu berikutnya.
Pengadilan mengatakan akan mengadakan sidang pendahuluan lagi untuk mendengar argumen pengacara Yoon, sekaligus mulai meninjau permintaan untuk membatalkan penahanan dan membebaskannya.
Baca Juga:
Soroti Pemakzulan Presiden, Hinca Panjaitan: Lebih Baik Bersabar Tunggu Pemilu 2024
Sementara itu, ratusan pendukung Yoon berkumpul di luar pengadilan menunggu pembebasannya.
Sebagai antisipasi, sebanyak 3.200 petugas polisi dikerahkan di sekitar gedung pengadilan, memasang penghalang dan menyiapkan bus polisi untuk menjaga ketertiban.
Kasus Yoon kini berada di Mahkamah Konstitusi setelah dia ditangguhkan dari jabatannya sejak 14 Desember, ketika parlemen memilih untuk memakzulkannya.