WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aturan-aturan hukum yang diabaikan saat pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan pihak swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya pada Senin (7/3/2022).
Baca Juga:
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Pilot Asal Selandia Baru Glen Malcolm Conning
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Sedianya tim penyidik memeriksa seorang saksi lainnya untuk mengusut kasus ini, yakni tim estimator PT Waringin Megah, Julistiana. Namun, Julistiana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021) lalu.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.