WahanaNews.co | Fraksi Nasdem DPRD
DKI Jakarta menolak usulan Fraksi PSI yang akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur Anies Baswedan
terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri
Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Tidak
(akan menggulirkan hak interpelasi)," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino, saat
dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Menurut
Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, posisi Anies
tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi
denda administratif pada Rizieq sebesar Rp 50 juta.
"Kami
memandang bahwa Pak
gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau,
sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," ujar anggota Komisi A ini.
Wibi
menilai, Anies sudah bekerja baik dengan memberikan imbauan
keramaian dan telah menerjunkan anak buahnya untuk memantau protokol kesehatan
di acara tersebut.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Akan
tetapi, yang menjadi persoalan dalam kasus ini ialah Rizieq Shihab yang sudah
mengundang kerumunan dengan menggelar kegiatan tersebut.
"Pak
Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah
ada Satpol PP, Wali Kota Jakarta Pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu
tidak melanggar protokol," ucapnya.
Ia juga
mempertanyakan Fraksi PSI yang berniat menggunakan hak interpelasi untuk
meminta keterangan Anies terkait pelanggaran protokol ini. Sebab menurutnya
Anies tidak bersalah dalam kegiatan Rizieq Shihab ini.
"Terus
mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita
objektif aja," tuturnya.
Sementara
itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong
Warsono, mengaku pihaknya belum berencana menggulirkan hak interpelasi
terhadap Anies untuk menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan.
Alasan
Gembong tak memikirkan hal itu, karena saat ini pihaknya tengah fokus membahas
Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD
Tahun Anggaran 2021.
"Belum
ada niatan itu, karena kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021 jadi kita
belum sampai ke tahapan itu," katanya.
Menurut
Gembong, hal itu boleh saja dilakukan Fraksi PSI, karena sikap politik PSI
dalam memandang kasus ini.
"Itu
kan soal sikap politik, tapi PDIP sekarang lagi fokus bekerja pembahasan APBD
2021 intinya itu," tuturnya menambahkan. [dhn]