WahanaNews.co | Sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin 3 periode melalui amendemen UUD 1945 dinilai sudah tepat.
Pendiri Indo Barometer M Qodari mengatakan salah satu cara agar Jokowi dapat melanjutkan kepemimpinannya, yaitu dengan amendemen konstitusi.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Aturan mengenai presiden hanya bisa menjabat sebanyak dua periode direvisi. Qodari mengatakan periode kedua Presiden Jokowi akan habis pada 2024 mendatang. Untuk itu, Jokowi hanya bisa dipilih kembali menjadi presiden jika rakyat menghendaki.
“Presiden Jokowi itu sudah habis masa berkuasanya 2024. Ibarat saldo itu sudah nol. Nah, untuk bisa berkuasa lagi, baik pak Jokowi maupun siapa pun, saldonya harus diperbarui lagi harus diisi."
"Yang bisa isinya cuma rakyat dan pengisiannya Cuma bisa lewat mekanisme pemilu begitu. Kalau diperpanjang masa jabatan sudah abis ya saldonya sudah nol. Itu jadi tidak ada legitimasi dari rakyat,” kata Qodari saat dihubungi, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti menyebut apabila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya hanya melalui proses amendemen UUD 1945.
Qodari mengungkapkan apa yang disampai PSI sudah tepat jika dibandingkan harus memperpanjang masa kepemimpinan Jokowi.
Untuk itu, partai yang menilai Jokowi harus melanjutkan kepemimpinannya harus mendukung amendemen UUD 1945.
“Kalau memang betul partai-partai melihat ada kepentingan ada urgensi ada kebutuhan bahwa masa jabatan presiden itu ditambah untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas dan program-program yang besar ya jalannya bukan melalui penundaan pemilu, tetapi melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 masa jabatan diperbolehkan tiga periode,” kata Qodari.
Mengenai peluang terlaksananya amendemen, dia optimistis mayoritas anggota MPR telah menyetujuinya. Rencana tersebut, bahkan diyakini akan mendapatkan dukungan dari DPD.
“Kalau bicara matematika amat sangat mungkin, karena aku partai pendukung pemerintah pada hari ini itu sudah hampir berapa 3/4 ya dari syarat-syarat untuk bisa dilakukan amendemen MPR. Jadi, sudah 3/4 dari anggota MPR tinggal tambah berapa tiga atau empat orang dari DPD bisa terlaksana. Kita tahu bahwa setidaknya 1/3 dari anggota DPD itu sesungguhnya anggota partai politik. Jadi, komando partai itu jalan. Nah, secara matematika sangat mungkin dilakukan amendemen,” tuturnya.
Qodari mengungkapkan nantinya selain periode jabatan presiden, bisa saja akan ada persoalan lain yang akan dibahas.
Misalnya, seperti pemilihan gubernur yang nantinya bisa kembali dipilih oleh presiden. Dengan begitu, hanya bupati dan wali kota yang akan dipilih oleh rakyat.
“Misalnya penataan sistem pemerintahan daerah gitu ya, kalau kata saya sih gubernur itu ditunjuk oleh presiden karena dia perpanjangan pemerintah pusat di daerah dan yang kedua yang namanya otonomi daerah itu ada di kabupaten kota gitu loh. Jadi, yang dipilih itu adalah kabupaten/kota,” ujarnya. [qnt]