WahanaNews.co | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pernah memberikan surat kuasa untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI senilai Rp 180 miliar untuk acara Formula E.
Menurut PSI, Surat kuasa dari Anies tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menyatakan baru mendengar soal pinjaman uang tersebut.
"Nanti saya cek, saya baru dengar. Apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI," ujar Riza kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Riza menerangkan, dana yang dimiliki Pemprov disimpan di Bank DKI. Dia menegaskan soal Formula E sudah dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
"Semua APBD kita simpan di rekening Bank DKI. Jadi semuanya pasti melalui Bank DKI. Terkait Formula E, seperti yang sudah sering disampaikan, semuanya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, dan juga sudah diperiksa oleh BPK. Alhamdulillah tidak ada temuan sejauh ini," tuturnya.
Riza juga menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK. Dia yakin JakPro dan Dispora DKI melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.
"Kita saling menghormati menghargai, yang penting semua jajaran yang ditugaskan, yaitu JakPro dan Dispora melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza.