Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut Pemprov sempat utang ke Bank DKI untuk pendanaan Formula.
Hal itu terungkap dalam surat kuasa Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus pada 2019. Mulanya Anies menerbitkan Surat Kuasa No 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Surat itu berisikan permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta pound sterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta pound sterling atau Rp 180 miliar," katanya.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Anggara menerangkan, pada akhir 2019, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Anggaran menyebut pembayaran itu tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan.
Namun pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.