Menurut majelis banding, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 54/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan, sekadar mengenai kekeliruan penulisan kata Kesatu, yang seharusnya kata Kedua pada amar putusannya. Ini terkait dengan pembuktian Pasal.
Anang bersama sejumlah terdakwa lain di antaranya mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Mantan Ipar Surya Darmadi Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp288 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.