WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dan tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Putusan tingkat banding tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya juga menjatuhkan hukuman serupa dan diajukan banding baik oleh jaksa penuntut umum maupun Isa, sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Jiwasraya: Kejagung Dalami Peran Isa Rachmatarwata, 11 Saksi Diperiksa
"Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," ujar hakim ketua Budi Susilo dalam amar putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama.
Namun, hukuman pengganti apabila denda tersebut tidak dibayarkan diperberat menjadi 100 hari kurungan dari sebelumnya 90 hari atau tiga bulan.
Baca Juga:
Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ternyata Punya Harta Hampir Rp39 Miliar
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua.
Dengan putusan tersebut, Isa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada sejumlah perusahaan periode 2008 hingga 2018, Isa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar.
Kerugian negara tersebut diduga terjadi karena ia menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya dalam keadaan bangkrut saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006 hingga 2012.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Majelis meyakini perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar serta Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar yang berdampak pada kerugian negara.
Secara rinci, aliran dana tersebut terdiri atas pembayaran produk reasuransi kepada Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 sebesar Rp50 miliar, reasuransi PON 1 kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 kepada perusahaan yang sama pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]