Namun, sangat disayangkan, Visco selaku kuasa yang mewakili pihak PT Satara Distribundo Pasifik menyampaikan bahwasanya pengusaha membutuhkan waktu sekitar 3 minggu untuk memutuskan nilai kompensasi yang diajukan pekerja.
Hal itu sempat membuat suasana mediasi menjadi tegang, dikarenakan pihak PT Satara Distribundo Pasifik terkesan mempermainkan atau menyepelekan hak seorang pekerja.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dan seharusnya hal ini menjadi catatan serius terhadap seluruh pengusaha agar lebih memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dikarenakan pihak PT Satara Distribundo Pasifik menolak anjuran mediator, maka kami kuasa pekerja telah melayangkan pengaduan ke pengawas Sudinakertransgi Jakarta Barat yang nantinya jika pengusaha terbukti melanggar, kami berharap agar dugaan-dugaan terkait pelanggaran yang bersifat pidana maupun administrasi dapat diterapkan, salah satunya mengenai adanya dugaan pemberian informasi tidak benar dari pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimana upah yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan diduga tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja,” kata salah satu tim Mr. Tan Law Firm.
Anjuran yang dikeluarkan oleh mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat merupakan bentuk keadilan yang harus ditegakkan, sekalipun masih terdapat upaya penyelesaian baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengawas Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Hal ini dilakukan Kuasa Pekerja Mr. Tan Law Firm sebagai upaya pencegahan dan pembelajaran, agar siapapun pengusaha di Indonesia ini tidak mencoba melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang terutama mengenai hak-hak pekerja.
Dan atas nama keadilan, Kuasa Pekerja Mr. Tan Law Firm mendukung sepenuhnya agar hak-hak pekerja Indonesia tidak lagi diabaikan apalagi disepelekan, karena hal ini menyangkut hak hidup manusia.
WahanaNews.co berusaha meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Visco perihal berita di atas sebanyak dua kali, pertama tanggal 10 dan 18 Juli 2024, namun hingga berita ini tayang tidak ada respon maupun tanggapan dari yang bersangkutan.