WahanaNews.co | Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan anjuran terhadap pekerja bernama Hendiyansah melalui Kuasa Hukumnya Mr. Tan Law Firm sebagaimana dalam anjuran, mediator menyatakan pengusaha dalam hal ini PT Satara Distribundo Pasifik melakukan PHK karena alasan efisiensi mencegah kerugian.
Sehingga mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat menganjurkan pengusaha PT Satara Distribundo Pasifik agar membayarkan uang pesangon sebanyak 2 kali upah dan membayarkan upah proses sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pihak pekerja Hendiyansah melalui kuasa hukumnya Mr. Tan Law Firm.
Baca Juga:
Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK PT Sritex
Dimana dalam hal ini, kuasa pekerja menyatakan menerima anjuran mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat sedangkan pengusaha menolak anjuran tersebut.
Yang mana Mr. Tan Law Firm selaku kuasa pekerja melayangkan somasi setelah anjuran diterima, namun sangat disayangkan diduga somasi tersebut tidak diterima oleh pengusaha dengan alibi perusahaan pindah, pada kenyataannya menurut kuasa pengusaha perusahaan masih di alamat yang sama.
Diduga hal itu dilakukan pengusaha untuk menghindari penyelesaian perselisihan yang terjadi.
Baca Juga:
Noel Pastikan Kemenaker Akan Paling Depan Bela Hak Buruh PT Sritex Tbk yang Kena PHK
Dalam prosesnya kuasa pekerja Mr. Tan Law Firm telah berkali-kali beritikad baik dengan melayangkan 2 kali surat somasi kepada pengusaha, namun tidak pernah ditanggapi dan pada akhirnya kuasa hukum pekerja mengadukannya kepada Sudinakertransgi Jakarta Barat sampai dengan dikeluarkannya anjuran.
Akan tetapi sejak awal memang diduga PT Satara Distribundo Pasifik tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan yang ada.
Hal ini terlihat pada saat somasi dilayangkan, pihak pengusaha tidak menanggapi dan tidak memberikan jawaban apapun serta pada saat mediasi terakhir atau ketiga, mediator telah menanyakan terkait penawaran kuasa pekerja yang disampaikan langsung kepada kuasa pengusaha melalui WhatsApp (WA).
Namun, sangat disayangkan, Visco selaku kuasa yang mewakili pihak PT Satara Distribundo Pasifik menyampaikan bahwasanya pengusaha membutuhkan waktu sekitar 3 minggu untuk memutuskan nilai kompensasi yang diajukan pekerja.
Hal itu sempat membuat suasana mediasi menjadi tegang, dikarenakan pihak PT Satara Distribundo Pasifik terkesan mempermainkan atau menyepelekan hak seorang pekerja.
Dan seharusnya hal ini menjadi catatan serius terhadap seluruh pengusaha agar lebih memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dikarenakan pihak PT Satara Distribundo Pasifik menolak anjuran mediator, maka kami kuasa pekerja telah melayangkan pengaduan ke pengawas Sudinakertransgi Jakarta Barat yang nantinya jika pengusaha terbukti melanggar, kami berharap agar dugaan-dugaan terkait pelanggaran yang bersifat pidana maupun administrasi dapat diterapkan, salah satunya mengenai adanya dugaan pemberian informasi tidak benar dari pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimana upah yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan diduga tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja,” kata salah satu tim Mr. Tan Law Firm.
Anjuran yang dikeluarkan oleh mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat merupakan bentuk keadilan yang harus ditegakkan, sekalipun masih terdapat upaya penyelesaian baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengawas Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan Kuasa Pekerja Mr. Tan Law Firm sebagai upaya pencegahan dan pembelajaran, agar siapapun pengusaha di Indonesia ini tidak mencoba melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang terutama mengenai hak-hak pekerja.
Dan atas nama keadilan, Kuasa Pekerja Mr. Tan Law Firm mendukung sepenuhnya agar hak-hak pekerja Indonesia tidak lagi diabaikan apalagi disepelekan, karena hal ini menyangkut hak hidup manusia.
WahanaNews.co berusaha meminta konfirmasi kepada Kuasa Hukum Visco perihal berita di atas sebanyak dua kali, pertama tanggal 10 dan 18 Juli 2024, namun hingga berita ini tayang tidak ada respon maupun tanggapan dari yang bersangkutan.
[Redaktur: Zahara Sitio]