WahanaNews.co | BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti pengerusakan dan penyerobotan lahan sekitar 32 orang petani yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan luas keseluruhan sekitar 64 hektare, yang diduga dilakukan pihak PT SBE.
Agustinus juga telah melaporkan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri, terkait laporan para kelompok tani tahun 2015 lalu yang diduga tidak di proses, termaksud dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT Supra Bara Energi (PT SBE).
Baca Juga:
Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!
“Di Berau banyak perusahaan Batubara yang bermasalah, dari aktivitas di luar lahan konsesi, pengunaan BBM alat berat yang bersubsidi, Batubara yang diangkut melalui jalan nasional, hingga pengerusakan dan penyerobotan lahan para petani dan warga. Informasi tersebut juga bisa diakses melalui HP,”
“Kegiatannya juga seakan tidak memperhatikan lingkungan dan sarana umum. Ada dugaan oknum APH yang terlibat, sudah kami laporkan langsung ke Kapolri. Belum lagi dugaan oknum aparat yang menggunakan sejata laras panjang di beberapa lokasi pertambangan,” ujar Agustinus, kepada Wartawan Minggu (23/4/2023).
Mengawasi dan melaporkan banyaknya dugaan permasalahan yang ada di Berau, tegas Agustinus, tugas semua pihak dan masyarakat Berau harus berani dan kritis. Apabila merasa dirugikan, memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah, apalagi adanya saksi segera laporkan kepada pihak terkait, jangan takut.
Baca Juga:
Dinkes Kaltim Laporkan 3 Ibu dan 53 Anak Meninggal
Pihaknya mendesak Bupati Berau dan jajarannya, khususnya Kapolres Berau untuk sering turun ke lokasi tambang dan cepat merespon keluhan masyarakat. Pejabat Publik dan APH harus siap kerja cepat dan siap di kritik. Jangan sampai ambil keuntungan dari permasalahan yang menimpa warganya, tegas Agustinus, yang beberapa waktu lalu mendemo gedung merah putih KPK, karena lambatnya penanganan laporannya.
Saat di konfirmasi Minggu, (23/4/2023) Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar, membenarkan telah melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim, namun penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau. Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan mereka, namun perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini.
“Belum lama ini kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan),”
“Harapanya pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini, yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, sambil menunjukan ke dua surat tersebut. [tum/alp]